Mengenal tentang Otonomi Daerah di Indonesia



Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Dasar pemikiran yang melatarbelakangi adanya otonomi daerah adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi.

Jika dilihat dari sejarahnya otonomi daerah sebelum negara Indonesia berdiri, sebenarnya otonomi daerah sudah di gunakan oleh Mataram Kuno pada Abad ke 8, mataram kuno di kenal mempunyai daerah otonom sebagai daerah sima atau daerah swatantra(Schrieke, 1975; Machi Suhadi, 1981). Daerah ini mempunyai keistimewaan mengatur wilayahnya sendiri sehingga daerah lain di wilayah kekuasaan mataram kuno ‘berlomba-lomba’ memajukan potensi daerahnya agar memiliki status otonom yang bergengsi pada masa itu. 

Dasar Hukum Otonomi Daerah :
  • Pasal 18 UUD 1945
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  • Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Semenjak di terapkan otonomi daerah, sudah banyak daerah daerah otonom baru yang berdiri, sebagai contoh Provinsi Banten yang sebelumnya bagian dari Jawa Barat, atau Provinsi Kalimantan Utara yang sebelumnya bagian dari Kalimantan Timur. Hal ini bertujuan agar dari pemerintah kabupaten/kota dengan pusat provinsi tidak memilki jarak yang jauh dan birokrasi dalam pemerintahan bisa dipercepat, selain itu agar pemerintah provinsi lebih mudah mengatur pemerintah kabupaten/kota

Tujuan dari pelaksanaan Otonomi Daerah adalah :
  • Peningkatan pelayanan  dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
  • Tujuan politik : upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
  • Tujuan administratif : pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
  • Tujuan ekonomi : terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berikut ini ada beberapa asas otonomi daerah yang saya tuliskan di sini. Asas-asas tersebut sebagai berikut:
  • Asas tertib penyelenggara Negara
  • Asas Kepastian Hukum
  • Asas Kepentingan umum
  • Asas keterbukaan
  • Asas Profesionalitas
  • Asas efisiensi
  • Asas proporsionalitas
  • Asas efektifitas
  • Asas akuntabilitas
Sebagai efek dari otonomi daerah seperti yang sudah di jelaskan di awal bahwa terdapat daerah-daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 Kota. Dengan perkataan lain terjadi peningkatan  64% dari jumlah daerah otonom tahun 1998. Banyaknya daerah otonom baru tersebut memiliki implikasi terhadap semakin besarnya dana pembangunan daerah otonom baru yang dialokasikan dari APBN.

Namun sayangnya, meningkatnya jumlah daerah-daerah otonom baru bukan berarti menjadikan rakyat lebih sejahtera dan pembangunan di daerah-daerah meningkat pesat, otonomi daerah justru melahirkan pejabat pejabat korup di daerah-daerah. Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari otonomi daerah.

Kelebihan dari otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.

Selain kelebihan tadi, otonomi daerah pun memiliki dampak negatif yakni adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara. Hal tersebut dikarenakan dengan sistem otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak terlalu banyak.

Dampak-dampak negatif yang telah di akibatkan oleh otonomi daerah bisa di ibaratkan dengan keran yang sebelumnya cenderung tersumbat dan terbiasa mengalirkan air sedikit-demi sedikit, mendadak di buka secara lebar dan tak terbendung, jadilah periode euforia Otonomi Daerah yang mengalirkan kewengan, tugas, dan tanggungjawab yang selama ini bertumpu pada pusat langsung ke jantung Pemerintah Daerah, bagai air bah. Karena memang tidak semua Pemerintah daerah memahami maksud dan tujuan dari otonomi itu sendiri secara menyeluruh, selain itu sumber daya manusia di daerah-daerah yang masih kurang baik alih-alih menciptakan kesejahteraan, mempercepat pembangunan, dan menguatkan partisipasi publik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. malah diterjemahkan menjadi momok yang menakutkan di daerah seperti gerakan korupsi berjamaah, berkembangnya isu primordialisme, dan semerawutnya birokrasi yang telah di bungkus dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu.

Maka dari itu tidaklah salah jika pemerintah menerapkan moratorium bagi kebijakan otonomi daerah ini, untuk mengkaji lagi seberapa efektifkah otonomi daerah, karena otonomi daerah di indonesia di berlakukan terkesan dengan terburu-buru, seharusnya jika ingin menetapkan suatu kebijakan harus di coba di beberapa daerah dan tidak langsung serentak skala nasional karena sumber daya manusia pun juga belum siap di masing-masing daerah.

Sumber :
Majalah info otonomi daerah edisi 2015

http://tikakumala7.blogspot.co.id/2013/06/otonomi-daerah-dan-pemekaran-wilayah.html

Comments