Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal
dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata
autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
Dasar
pemikiran yang melatarbelakangi adanya otonomi daerah adalah keinginan untuk
memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang
merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan
umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar
tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari
segi sosial dan ekonomi.
Jika
dilihat dari sejarahnya otonomi daerah sebelum negara Indonesia berdiri,
sebenarnya otonomi daerah sudah di gunakan oleh Mataram Kuno pada Abad ke 8,
mataram kuno di kenal mempunyai daerah otonom sebagai daerah sima atau daerah
swatantra(Schrieke, 1975; Machi Suhadi, 1981). Daerah ini mempunyai
keistimewaan mengatur wilayahnya sendiri sehingga daerah lain di wilayah
kekuasaan mataram kuno ‘berlomba-lomba’ memajukan potensi daerahnya agar
memiliki status otonom yang bergengsi pada masa itu.
Dasar Hukum Otonomi Daerah :
Dasar Hukum Otonomi Daerah :
- Pasal 18 UUD 1945
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Semenjak di terapkan otonomi daerah,
sudah banyak daerah daerah otonom baru yang berdiri, sebagai contoh Provinsi Banten
yang sebelumnya bagian dari Jawa Barat, atau Provinsi Kalimantan Utara yang
sebelumnya bagian dari Kalimantan Timur. Hal ini bertujuan agar dari pemerintah
kabupaten/kota dengan pusat provinsi tidak memilki jarak yang jauh dan
birokrasi dalam pemerintahan bisa dipercepat, selain itu agar pemerintah
provinsi lebih mudah mengatur pemerintah kabupaten/kota
Tujuan dari pelaksanaan Otonomi Daerah adalah :
- Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
- Tujuan politik : upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
- Tujuan administratif : pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
- Tujuan ekonomi : terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berikut ini ada beberapa asas
otonomi daerah yang saya tuliskan di sini. Asas-asas tersebut sebagai berikut:
- Asas tertib penyelenggara Negara
- Asas Kepastian Hukum
- Asas Kepentingan umum
- Asas keterbukaan
- Asas Profesionalitas
- Asas efisiensi
- Asas proporsionalitas
- Asas efektifitas
- Asas akuntabilitas
Sebagai
efek dari otonomi daerah seperti yang sudah di jelaskan di awal bahwa terdapat
daerah-daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34
Kota. Dengan perkataan lain terjadi peningkatan
64% dari jumlah daerah otonom tahun 1998. Banyaknya daerah otonom baru
tersebut memiliki implikasi terhadap semakin besarnya dana pembangunan daerah
otonom baru yang dialokasikan dari APBN.
Namun
sayangnya, meningkatnya jumlah daerah-daerah otonom baru bukan berarti
menjadikan rakyat lebih sejahtera dan pembangunan di daerah-daerah meningkat
pesat, otonomi daerah justru melahirkan pejabat pejabat korup di daerah-daerah.
Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari otonomi daerah.
Kelebihan
dari otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah
akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada
yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
Selain
kelebihan tadi, otonomi daerah pun memiliki dampak negatif yakni adanya
kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang
dapat merugikan negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain
itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan
konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan
daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara. Hal tersebut dikarenakan
dengan sistem otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi
jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi
daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak terlalu banyak.
Dampak-dampak
negatif yang telah di akibatkan oleh otonomi daerah bisa di ibaratkan dengan keran
yang sebelumnya cenderung tersumbat dan terbiasa mengalirkan air sedikit-demi sedikit,
mendadak di buka secara lebar dan tak terbendung, jadilah periode euforia
Otonomi Daerah yang mengalirkan kewengan, tugas, dan tanggungjawab yang selama
ini bertumpu pada pusat langsung ke jantung Pemerintah Daerah, bagai air bah. Karena
memang tidak semua Pemerintah daerah memahami maksud dan tujuan dari otonomi
itu sendiri secara menyeluruh, selain itu sumber daya manusia di daerah-daerah
yang masih kurang baik alih-alih menciptakan kesejahteraan, mempercepat
pembangunan, dan menguatkan partisipasi publik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan.
malah diterjemahkan menjadi momok yang menakutkan di daerah seperti gerakan
korupsi berjamaah, berkembangnya isu primordialisme, dan semerawutnya birokrasi
yang telah di bungkus dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu.
Maka
dari itu tidaklah salah jika pemerintah menerapkan moratorium bagi kebijakan
otonomi daerah ini, untuk mengkaji lagi seberapa efektifkah otonomi daerah,
karena otonomi daerah di indonesia di berlakukan terkesan dengan terburu-buru,
seharusnya jika ingin menetapkan suatu kebijakan harus di coba di beberapa
daerah dan tidak langsung serentak skala nasional karena sumber daya manusia
pun juga belum siap di masing-masing daerah.
Sumber :
Majalah info otonomi daerah edisi 2015
http://tikakumala7.blogspot.co.id/2013/06/otonomi-daerah-dan-pemekaran-wilayah.html
Comments
Post a Comment