Perbedaan Pemerintahan Daerah dalam Negara Serikat/Federal dan Negara Kesatuan


  • Pemerintahan Daerah dalam Negara Serikat atau Federal

Menurut Affandi (1997), negara serikat/federal merupakan bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang berdaulat. Dalam bentuk negara ini biasanya pembagian kekuasaan antara pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Oleh karena itu pula negara federal/serikat merupakan negara yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antara negara-negara bagian yang telah berdaulat untuk menggabungkan diri dengan memberikan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah federal. Pemerintah federal berhak atas hal-hal yang berkaitan tentang hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan, kepentingan bersama antar negara dan urusan nasional lainnya. Sedangkan pemerintah negara bagian memiliki hak lebih untuk mengatur urusan dalam negeri yang berkaitan dengan rakyatnya langsung. Jadi bisa dikatakan, pemerintah negara bagian lebih dekat dengan rakyatnya.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, negara federal terdiri dari negara – negara bagian. Maka dari itu, pemerintahan pusat atau federal dan negara – negara bagian didalamnya bersifat koordinatif dan independen satu sama lain. Oleh karena itu, struktur pemerintahan dalam negara federal tidak bertingkat seperti pada negara kesatuan.

Hubungan antara satuan federal dengan negara bagian merupakan hubungan kenegaraan. Hubungan ini meliputi fungsi penyelenggaraan administrasi negara (eksekutif), bidang kekuasaan kehakiman (yudikatif), dan pembentukan undang-undang (legislatif). Menurut Huda (2012), dalam sistem federalistik, unit-unit politik memiliki otonomi secara utuh, baik yang menyangkut wewenang eksekutif, ataupun legislatif, dan bahkan juga menyangkut kekuasaan yudikatif. Di dalam sistem ini diakui pula mekanisme berbagi kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian, dan antara pemerintah negara bagian dengan pemerintah daerahnya.

Berdasarkan hal tersebut maka kewenangan eksekutif dan administratif dalam negara federal dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara-negara bagiannya. Kewenangan pemerintah pusat ialah kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah negara bagian yang mencakup kepentingan yang dianggap nasional seperti urusan luar negeri, moneter, pertahanan dan keamanan. Sedangkan, pemerintah negara bagian memiliki kewenangan yang lebih bebas mengatur warganya. Kewenangannya dapat meliputi tentang kebudayaan, pendidikan, sumber daya alam, perekonomian daerah, dan lain-lain. Pembagian ini dapat diatur sedemikian rupa antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian  sehingga masing-masing pemerintahan dapat berpengaruh langsung terhadap warganya.

“hukum-hukum federal” dibuat oleh sebuah organ legislatif pusat, badan legislatif “federasi” yang berlaku untuk seluruh teritorial negara federal, sedangkan norma-norma umum daerah dibuat oleh organ-organ legislatif daerah, badan legislatif dari negara bagian yang berlaku bagi teritorial negara bagiannya. Hal tersebut berarti wewenang legislatif dalam negara federal terbagi dalam dua bagian, yakni antara badan legislatif pusat (federal) dan badan legislatif dari negara-negara bagian.

Negara-negara bagian dalam negara federal juga memiliki suatu derajat otonomi konstitusional, yaitu bahwa organ legislatif dari masing-masing negara bagian berkompeten dalam masalah-masalah menyangkut konstitusi dari masyarakat ini, sehingga perubahan-perubahan dalam konstitusi negara bagian dapat dilakukan melalui undang-undang dari negara bagian itu sendiri. Otonomi konstitusional dari negara-negara bagian ini terikat oleh prinsip-prinsip konstitusional tertentu dari konstitusi federasi. Oleh karena itu, negara – negara bagian bagian pada suatu federasi memiliki wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Badan legislatif pada negara federal mengenal adanya sistem bikameral (dua kamar) seperti pada pemerintahan Amerika Serikat. Badan legislatif mereka yang disebut “Congress”  terdiri dari Senat dan DPR.

Kompetensi yudikatif  juga dibagi antara negara federal dan negara bagian dimana ada pengadilan federal dan pengadilan negara bagian. Mahkamah Agung dari negara federal tidak hanya kompeten untuk menyelesaikan konflik-konflik tertentu dan untuk menghukum kejahatan-kejahatan tertentu dari orang-orang perseorangan, tetapi juga kompeten untuk memutus konflik-konflik antar negara-negara bagian.
  • Pemerintahan Daerah dalam Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan negara yang pemerintah pusatnya memiliki kekuasaan penuh dan memegang kedudukan tertinggi dalam pemerintahan. Pada negara kesatuan, pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada kabupaten, kota, atau satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini tidak diatur dalam konstitusi, melainkan diatur dalam undang-undang.

Sebagian kekuasaan pemerintah pusat dapat diberikan kepada daerah menurut hak otonomi. Hal ini dikenal dengan istilah desentralisasi. Walaupun begitu, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Dengan begitu, pemerintah tetap memegang kedaulatan, baik ke dalam maupun ke luar.

Kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi secara struktural tugas dan kewenangannya ada didaerah antara lain seperti : Politik luar negeri, Pengadilan, Moneter dan keuangan, Pertahanan Keamanan, dan Agama. Kewenangan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi secara struktural dilaksanakan juga pada tingkat daerah.

Selain itu hubungan pemerintah pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial, dimana otonomi teritorial merupakan konsep dalam negara kesatuan. Satuan otonomi teritorial merupakan suatu satuan mandiri dalam lingkungan negara kesatuan yang berhak melakukan tindakan hukum sebagai subjek hukum untuk mengatur dan mengurus fungsi pemerintahan (administrasi negara) yang menjadi urusan rumah tangganya. Jadi, hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial memiliki kesamaan dengan hubungan pusat dan daerah atas dasar federal yaitu hubungan antara dua subjek hukum yang masing-masing berdiri sendiri. Perbedaannya, dalam otonomi teritorial, pada dasarnya seluruh fungsi kenegaraan dan pemerintahan ada dalam lingkungan pemerintah pusat yang kemudian dipencarkan kepada satuan-satuan otonomi.

Sumber :
http://diahkrista.blogspot.co.id/2015/12/negara-serikat-atau-federasi.html
http://ueu5483.weblog.esaunggul.ac.id/2016/05/25/hubungan-pemerintah-pusat-dan-daerah/


Comments