- Pemerintahan Daerah dalam Negara Serikat atau Federal
Menurut
Affandi (1997), negara serikat/federal merupakan bentuk negara yang terdiri
dari beberapa negara bagian yang berdaulat. Dalam bentuk negara ini biasanya
pembagian kekuasaan antara pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian.
Oleh karena itu pula negara federal/serikat merupakan negara yang dibentuk
berdasarkan kesepakatan antara negara-negara bagian yang telah berdaulat untuk
menggabungkan diri dengan memberikan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah
federal. Pemerintah federal berhak atas hal-hal yang berkaitan tentang hubungan
luar negeri, keuangan, pertahanan, kepentingan bersama antar negara dan urusan
nasional lainnya. Sedangkan pemerintah negara bagian memiliki hak lebih untuk
mengatur urusan dalam negeri yang berkaitan dengan rakyatnya langsung. Jadi
bisa dikatakan, pemerintah negara bagian lebih dekat dengan rakyatnya.
Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya, negara federal terdiri dari negara – negara
bagian. Maka dari itu, pemerintahan pusat atau federal dan negara – negara
bagian didalamnya bersifat koordinatif dan independen satu sama lain. Oleh
karena itu, struktur pemerintahan dalam negara federal tidak bertingkat seperti
pada negara kesatuan.
Hubungan
antara satuan federal dengan negara bagian merupakan hubungan kenegaraan.
Hubungan ini meliputi fungsi penyelenggaraan administrasi negara (eksekutif),
bidang kekuasaan kehakiman (yudikatif), dan pembentukan undang-undang
(legislatif). Menurut Huda (2012), dalam sistem federalistik, unit-unit politik
memiliki otonomi secara utuh, baik yang menyangkut wewenang eksekutif, ataupun
legislatif, dan bahkan juga menyangkut kekuasaan yudikatif. Di dalam sistem ini
diakui pula mekanisme berbagi kekuasaan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah negara bagian, dan antara pemerintah negara bagian dengan pemerintah
daerahnya.
Berdasarkan
hal tersebut maka kewenangan eksekutif dan administratif dalam negara federal
dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara-negara bagiannya.
Kewenangan pemerintah pusat ialah kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah
negara bagian yang mencakup kepentingan yang dianggap nasional seperti urusan
luar negeri, moneter, pertahanan dan keamanan. Sedangkan, pemerintah negara
bagian memiliki kewenangan yang lebih bebas mengatur warganya. Kewenangannya
dapat meliputi tentang kebudayaan, pendidikan, sumber daya alam, perekonomian
daerah, dan lain-lain. Pembagian ini dapat diatur sedemikian rupa antara
pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian
sehingga masing-masing pemerintahan dapat berpengaruh langsung terhadap
warganya.
“hukum-hukum
federal” dibuat oleh sebuah organ legislatif pusat, badan legislatif “federasi”
yang berlaku untuk seluruh teritorial negara federal, sedangkan norma-norma
umum daerah dibuat oleh organ-organ legislatif daerah, badan legislatif dari
negara bagian yang berlaku bagi teritorial negara bagiannya. Hal tersebut
berarti wewenang legislatif dalam negara federal terbagi dalam dua bagian,
yakni antara badan legislatif pusat (federal) dan badan legislatif dari
negara-negara bagian.
Negara-negara
bagian dalam negara federal juga memiliki suatu derajat otonomi konstitusional,
yaitu bahwa organ legislatif dari masing-masing negara bagian berkompeten dalam
masalah-masalah menyangkut konstitusi dari masyarakat ini, sehingga
perubahan-perubahan dalam konstitusi negara bagian dapat dilakukan melalui
undang-undang dari negara bagian itu sendiri. Otonomi konstitusional dari
negara-negara bagian ini terikat oleh prinsip-prinsip konstitusional tertentu
dari konstitusi federasi. Oleh karena itu, negara – negara bagian bagian pada
suatu federasi memiliki wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam
rangka dan batas-batas konstitusi federal. Badan legislatif pada negara federal
mengenal adanya sistem bikameral (dua kamar) seperti pada pemerintahan Amerika
Serikat. Badan legislatif mereka yang disebut “Congress” terdiri dari Senat dan DPR.
Kompetensi
yudikatif juga dibagi antara negara
federal dan negara bagian dimana ada pengadilan federal dan pengadilan negara
bagian. Mahkamah Agung dari negara federal tidak hanya kompeten untuk menyelesaikan
konflik-konflik tertentu dan untuk menghukum kejahatan-kejahatan tertentu dari
orang-orang perseorangan, tetapi juga kompeten untuk memutus konflik-konflik
antar negara-negara bagian.
- Pemerintahan Daerah dalam Negara Kesatuan
Negara
kesatuan merupakan negara yang pemerintah pusatnya memiliki kekuasaan penuh dan
memegang kedudukan tertinggi dalam pemerintahan. Pada negara kesatuan,
pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada kabupaten, kota, atau satuan
pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini tidak diatur dalam
konstitusi, melainkan diatur dalam undang-undang.
Sebagian
kekuasaan pemerintah pusat dapat diberikan kepada daerah menurut hak otonomi.
Hal ini dikenal dengan istilah desentralisasi. Walaupun begitu, pemerintah
pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Dengan begitu, pemerintah tetap
memegang kedaulatan, baik ke dalam maupun ke luar.
Kewenangan
yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi secara struktural tugas dan
kewenangannya ada didaerah antara lain seperti : Politik luar negeri,
Pengadilan, Moneter dan keuangan, Pertahanan Keamanan, dan Agama. Kewenangan
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi secara
struktural dilaksanakan juga pada tingkat daerah.
Selain
itu hubungan pemerintah pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial, dimana
otonomi teritorial merupakan konsep dalam negara kesatuan. Satuan otonomi
teritorial merupakan suatu satuan mandiri dalam lingkungan negara kesatuan yang
berhak melakukan tindakan hukum sebagai subjek hukum untuk mengatur dan
mengurus fungsi pemerintahan (administrasi negara) yang menjadi urusan rumah
tangganya. Jadi, hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial
memiliki kesamaan dengan hubungan pusat dan daerah atas dasar federal yaitu
hubungan antara dua subjek hukum yang masing-masing berdiri sendiri.
Perbedaannya, dalam otonomi teritorial, pada dasarnya seluruh fungsi kenegaraan
dan pemerintahan ada dalam lingkungan pemerintah pusat yang kemudian
dipencarkan kepada satuan-satuan otonomi.
Sumber
:
http://diahkrista.blogspot.co.id/2015/12/negara-serikat-atau-federasi.html
http://ueu5483.weblog.esaunggul.ac.id/2016/05/25/hubungan-pemerintah-pusat-dan-daerah/
Comments
Post a Comment