Mengadakan perubahan serta
penetapan Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan Pasal 3
ayat 1 sebelum adanya Amandemen, Majelis Permusyawaran Rakyat hanya memiliki wewenang untuk menetapkan
Undang Undang Dasar dan Garis - garis Besar Haluan Negara. Mengubah Undang
Undang Dasar tidak menjadi wewenang dari
dewan yang terhormat ini. Namun setelah dilakukan Amandemen, Majelis
Permusyawaran Rakyat dapat melakukan
perubahan terhadap Undang Undang Dasar,
selain menetapkannya. Apabila dinilai suatu pasal dalam UUD sudah tidak sesuai
atau tidak sesuai dengan perkembangan jaman, maka dewan terhormat ini bisa
melakukan perubahan sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.
Hal-hal yang harus
diperhatikan saat mengajukan usul perubahan pasal Undang-Undang Dasar 1945 tertera
pada pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
- Diajukan oleh setidaknya 1/3 dari seluruh jumlah anggota MPR.
- Mengajukan usulan tersebut secara tertulis serta menunjukkan pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar yang hendak diubah, dilengkapi dengan alasan-alasan diadakannya perubahan.
- Usulan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut selanjutnya diajukan kepada pimpinan MPR yang nantinya pimpinan MPR akan mengadakan pemeriksaan terkait dengan kelengkapan syarat-syarat usulan tersebut. Untuk melakukan pemeriksaan kelengkapa syarat-syarat tadi, pimpinan MPR akan mengadakan diskusi dengan para ketua fraksi serta ketua kelompok anggota. Pemeriksaan biasanya memakan waktu hingga 30 hari sejak usulan perubahan Undang-Undang Dasar tersebut diterima oleh pimpinan MPR.
- Apabila usulan tidak memenuhi persyaratan, pimpinan MPR akan melakukan penolakan usulan perubahan secara tertulis yang disertai dengan alasan-alasannya. Dan apabila usulan perubahan UUD 1945 telah memenuhi persyaratan atas kelengkapannya, maka pimpinan MPR akan mengadakan sidang paripurna. Untuk selanjutnya, MPR dapat melakukan perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 apabila dalam sidang paripurna setidaknya ada 50% yang ditambah 1 anggota MPR yang menyatakan setuju atas usulan perubahan tersebut.
- Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden
Pada pasal 3 ayat 2
Undang Undang Dasar 1945 mempunyai maksud bahwa Majelis Permusyawaran Rakyat (
MPR) berwenang sebagai lembaga yang melantik presiden serta wakil presiden
saja. Sebab dulu Majelis Permusyawaran
Rakyat ( MPR) berwenang dalam memilih, mengangkat, dan memberhentikan presiden
serta wakil presiden.
Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pada Pasal 7A UUD 1945 Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
Pada Pasal 7B
menjelaskan tentang bagaimana mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagai berikut :
- Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
- Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
- Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Melakukan
pelantikan Wakil Presiden menjadi Presiden dan juga memilih Presiden dan Wakil
Presiden
Pada Pasal 8 ayat 1 UUD
1945 menjelaskan bahwa sebelum adanya amandemen, seorang Wakil presiden mempunyai
hak untuk menggantikan posisi seorang presiden jika terjadi kondisi tertentu
yang menyebabkannya untuk berhenti dalam bertugas. Pasal ini menjelaskan bahwa
Wakil presiden tersebut akan menggantikan jabatan dan fungsi serta tugas
seorang presiden sampai paripurna masa jabatan. Namun setelah Amandemen,
Seorang Wakil Presiden memiliki hak untuk menggantikan posisi jabatan seorang
presiden dalam menjalankan tugas - tugas kenegaraan sampai pada masa jabatan
presiden yang mangkat itu habis dan bukannya sampai masa seumur hidup.
Pasal 8 ayat 2 Undang -
undang dasar ( UUD ) 1945 menjelaskan tentang, Apabila terjadi kekosongan untuk
jabatan seorang wakil presiden karena yang bersangkutan sakit atau meninggal
dunia karena sebab lainnya, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat akan
menyelenggarakan rapat guna membahas dua
orang calon wakil presiden yang sebelumnya telah diusulkan oleh seorang
presiden.
Pada Pasal 8 ayat 3 UUD
1945 menjelaskan tentang, Apabila terjadi suatu keadaan di mana seorang
presiden dan wakilnya secara bersama-sama tidak mampu melaksanakan kewajiban
sebagai presiden dan wakilnya, maka untuk pelaksana tugas kepresidenan
dilakukan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri),
dan Menteri Pertahanan untuk sementara
waktu. Sedangkan Majelis Permusyawaratan Raktyat diberi hak waktu
selambat-lambatnya (30) Tiga puluh hari untuk menggelar sidang untuk menentukan
seorang Presiden dan Wakil Presiden yang baru dengan calon - calon yang
diusulkan oleh dua parpol yang menduduki posisi dua dan tiga pada pemilu
sebelumnya. Bagi para Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, maka
akan bertugas selama masa jabatan Presiden yang berhalangan tersebut.
Comments
Post a Comment