Ruang publik dapat di artikan sebagai
tempat atau ruang yang dapat diakses atau dimanfaatkan oleh warga atau
masyarakat secara cuma-cuma tanpa mengambil keuntungan dan bisa digunakan
masyarakat secara bersama-sama baik secara individu maupun berkelompok tanpa
terkecuali. Karena adanya kebutuhan akan tempat untuk bertemu, berkomunikasi,
atau hanya untuk sekedar tempat refresing bersama keluarga. ruang publik dapat
berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya.
Pada umumnya ruang publik adalah ruang
terbuka yang mampu menampung kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan
aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang ini memungkinkan terjadinya pertemuan
antar manusia untuk saling berinteraksi. Karena pada ruang ini seringkali
timbul berbagai kegiatan bersama, maka ruang-ruang terbuka ini dikategorikan
sebagai ruang umum.
Sedangkan menurut Roger Scurton (1984)
setiap ruang publik memiliki makna sebagai berikut: sebuah lokasi yang didesain
seminimal apapun, memiliki akses yang besar terhadap lingkungan sekitar, tempat
bertemunya manusia/pengguna ruang publik dan perilaku masyarakat pengguna ruang
publik satu sama lain mengikuti norma-norma yang berlaku setempat.
Meskipun sebagian ahli mengatakan
umumnya ruang publik adalah ruang terbuka, Rustam Hakim (1987) mengatakan
bahwa, ruang umum pada dasarnya merupakan suatau wadah yang dapat menampung
aktivitas tertentu dari masyarakatnya, baik secara individu maupun secara
kelompok, dimana bentuk ruang publik ini sangat tergantung pada pola dan
susunan massa bangunan. Menurut sifatnya, ruang publik terbagi menjadi 2 jenis,
yaitu :
- Ruang publik tertutup : adalah ruang publik yang terdapat di dalam suatu bangunan.
- Ruang publik terbuka : yaitu ruang publik yang berada di luar bangunan yang sering juga disebut ruang terbuka (open space)
FUNGSI RUANG PUBLIK
Berdasarkan fungsinya secara umum dapat
dibagi menjadi beberapa tipologi (Carmona, et al : 2008, p.62), antara lain :
Positive
space. Ruang ini berupa ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan-kegiatan yang sifatnya positif dan biasanya dikelola oleh pemerintah.
Bentuk dari ruang ini antara lain ruang alami/semi alami, ruang publik dan
ruang terbuka publik.
Negative
space. Ruang ini berupa ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan bagi
kegiatan publik secara optimal karena memiliki fungsi yang tidak sesuai dengan
kenyamanan dan keamanan aktivitas sosial serta kondisinya yang tidak dikelola
dengan baik. Bentuk dari ruang ini antara lain ruang pergerakan, ruang servis
dan ruang-ruang yang ditinggalkan karena kurang baiknya proses perencanaan.
Ambiguous
space. Ruang ini adalah ruang yang dipergunakan untuk aktivitas peralihan
dari kegiatan utama warga yang biasanya berbentuk seperti ruang bersantai di
pertokoan, café, rumah peribadatan, ruang rekreasi, dan lain sebagainya.
Private space. Ruang ini berupa ruang
yang dimiliki secara privat oleh warga yang biasanya berbentuk ruang terbuka
privat, halaman rumah dan ruang di dalam bangunan.
Selain itu
adapun fungsi Ruang Publik untuk masyarakat adalah
- Sebagai sarana media komunikasi antar masyarakat.
- Untuk tempat rekreasi, piknik atau destinasi wisata
- Wadah tempat bermain.
- Tempat bersantai.
- Meningkatkan kenyamanan warga.
- Dapat memperindah lingkungan kota.
- Menciptakan suasana serasi dan seimbang antara bangunan kota dengan ruang publik.
KONDISI RUANG PUBLIK DI INDONESIA
Saat ini ketersediaan ruang publik
kota di kota-kota di Indonesia secara umum dapat dikatakan kurang layak secara
kualitas. Masih banyak ditemui ruang publik kota yang gagal dalam mengemban
fungsinya sebagai ruang utama masyarakat untuk saling berinteraksi dan
melaksanakan kegiatan sosial budayanya secara aman dan nyaman. Penggunaan ruang
publik yang tidak sesuai, fasilitas ruang publik yang kurang responsif terhadap
keinginan dan kebutuhan masyarakat, dan peralihan atau penghilangan fungsi
ruang publik menjadi contoh permasalahan yang harus dihadapi dalam pemanfaatan
ruang publik di perkotaan.
Lebih lanjut permasalahan ruang publik
kota di Indonesia dalam prakteknya dapat dijabarkan menjadi beberapa
permasalahan utama, yaitu terkait ketersediaan dan implementasi ruang publik
kota, implementasi kebijakan tata ruang yang mengatur tentang perencanaan ruang
publik kota, peralihan atau penghilangan fungsi ruang publik kota,
komersialisasi dan privatisasi ruang publik kota, serta tingkat partisipasi
masyarakat terhadap ruang publik kota
Ketersediaan ruang publik kota di
Indonesia perlu ditinjau kembali apakah sudah sesuai dengan skala pelayanan
kegiatan fungsional di tingkat kota. Selain itu, kuantitas ruang publik di
kota-kota di Indonesia terutama RTH cenderung tidak memenuhi proporsi luasan
20% dari luas wilayah kota. Terkait implementasi ruang publik kota,
permasalahan yang muncul adalah masalah minimnya kualitas ruang publik. Di
kota-kota di Indonesia masih banyak ditemui ruang publik yang tergolong gagal
menghidupkan interaksi antar masyarakat penggunanya karena ketidaksesuaian
antara desain dan kebutuhan. Hal ini terlihat dari banyaknya useless
space, ruang publik yang bersih, rapi tetapi justru kosong dan sepi karena
kurang menarik bagi masyarakat. Aksesibilitas umumnya masih buruk karena tidak
tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang mendukung kemudahan
aksesibilitas, selain itu masih banyak ditemukan ruang publik yang tidak
menyediakan sarana parkir yang memadai. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL)
tidak tertata rapi dan justru merusak image ruang publik itu
sendiri. Terbatasnya perawatan dan pengelolaan yang selalu dibebankan pada
pemerintah kota, kurangnya kenyamanan dan keamanan, serta kurang
diperhatikannya aksesibilitas dan fasilitas pada ruang publik bagi orang yang
berkebutuhan khusus juga menambah daftar permasalahan ruang publik kota yang perlu
untuk segera diselesaikan
Comments
Post a Comment