Apa itu ruang publik? fungsinya seperti apa dan bagaimana kondisi ruang publik di indonesia


Hasil gambar untuk gambar ruang publik

Ruang publik dapat di artikan sebagai tempat atau ruang yang dapat diakses atau dimanfaatkan oleh warga atau masyarakat secara cuma-cuma tanpa mengambil keuntungan dan bisa digunakan masyarakat secara bersama-sama baik secara individu maupun berkelompok tanpa terkecuali. Karena adanya kebutuhan akan tempat untuk bertemu, berkomunikasi, atau hanya untuk sekedar tempat refresing bersama keluarga. ruang publik dapat berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya.
Pada umumnya ruang publik adalah ruang terbuka yang mampu menampung kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang ini memungkinkan terjadinya pertemuan antar manusia untuk saling berinteraksi. Karena pada ruang ini seringkali timbul berbagai kegiatan bersama, maka ruang-ruang terbuka ini dikategorikan sebagai ruang umum.
Sedangkan menurut Roger Scurton (1984) setiap ruang publik memiliki makna sebagai berikut: sebuah lokasi yang didesain seminimal apapun, memiliki akses yang besar terhadap lingkungan sekitar, tempat bertemunya manusia/pengguna ruang publik dan perilaku masyarakat pengguna ruang publik satu sama lain mengikuti norma-norma yang berlaku setempat.
Meskipun sebagian ahli mengatakan umumnya ruang publik adalah ruang terbuka, Rustam Hakim (1987) mengatakan bahwa, ruang umum pada dasarnya merupakan suatau wadah yang dapat menampung aktivitas tertentu dari masyarakatnya, baik secara individu maupun secara kelompok, dimana bentuk ruang publik ini sangat tergantung pada pola dan susunan massa bangunan. Menurut sifatnya, ruang publik terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
  • Ruang publik tertutup : adalah ruang publik yang terdapat di dalam suatu bangunan.
  • Ruang publik terbuka : yaitu ruang publik yang berada di luar bangunan yang sering juga disebut ruang terbuka (open space)

FUNGSI RUANG PUBLIK

Berdasarkan fungsinya secara umum dapat dibagi menjadi beberapa tipologi (Carmona, et al : 2008, p.62), antara lain :
Positive space. Ruang ini berupa ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya positif dan biasanya dikelola oleh pemerintah. Bentuk dari ruang ini antara lain ruang alami/semi alami, ruang publik dan ruang terbuka publik.
Negative space. Ruang ini berupa ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan bagi kegiatan publik secara optimal karena memiliki fungsi yang tidak sesuai dengan kenyamanan dan keamanan aktivitas sosial serta kondisinya yang tidak dikelola dengan baik. Bentuk dari ruang ini antara lain ruang pergerakan, ruang servis dan ruang-ruang yang ditinggalkan karena kurang baiknya proses perencanaan.
Ambiguous space. Ruang ini adalah ruang yang dipergunakan untuk aktivitas peralihan dari kegiatan utama warga yang biasanya berbentuk seperti ruang bersantai di pertokoan, café, rumah peribadatan, ruang rekreasi, dan lain sebagainya.
Private space. Ruang ini berupa ruang yang dimiliki secara privat oleh warga yang biasanya berbentuk ruang terbuka privat, halaman rumah dan ruang di dalam bangunan.
Selain itu adapun fungsi Ruang Publik untuk masyarakat adalah
  • Sebagai sarana media komunikasi antar masyarakat.
  • Untuk tempat rekreasi, piknik atau destinasi wisata 
  • Wadah tempat bermain.
  • Tempat bersantai.
  • Meningkatkan kenyamanan warga.
  • Dapat memperindah lingkungan kota.
  • Menciptakan suasana serasi dan seimbang antara bangunan kota dengan ruang publik.

KONDISI RUANG PUBLIK DI INDONESIA

Saat ini ketersediaan ruang publik kota di kota-kota di Indonesia secara umum dapat dikatakan kurang layak secara kualitas. Masih banyak ditemui ruang publik kota yang gagal dalam mengemban fungsinya sebagai ruang utama masyarakat untuk saling berinteraksi dan melaksanakan kegiatan sosial budayanya secara aman dan nyaman. Penggunaan ruang publik yang tidak sesuai, fasilitas ruang publik yang kurang responsif terhadap keinginan dan kebutuhan masyarakat, dan peralihan atau penghilangan fungsi ruang publik menjadi contoh permasalahan yang harus dihadapi dalam pemanfaatan ruang publik di perkotaan.
Lebih lanjut permasalahan ruang publik kota di Indonesia dalam prakteknya dapat dijabarkan menjadi beberapa permasalahan utama, yaitu terkait ketersediaan dan implementasi ruang publik kota, implementasi kebijakan tata ruang yang mengatur tentang perencanaan ruang publik kota, peralihan atau penghilangan fungsi ruang publik kota, komersialisasi dan privatisasi ruang publik kota, serta tingkat partisipasi masyarakat terhadap ruang publik kota
Ketersediaan ruang publik kota di Indonesia perlu ditinjau kembali apakah sudah sesuai dengan skala pelayanan kegiatan fungsional di tingkat kota. Selain itu, kuantitas ruang publik di kota-kota di Indonesia terutama RTH cenderung tidak memenuhi proporsi luasan 20% dari luas wilayah kota. Terkait implementasi ruang publik kota, permasalahan yang muncul adalah masalah minimnya kualitas ruang publik. Di kota-kota di Indonesia masih banyak ditemui ruang publik yang tergolong gagal menghidupkan interaksi antar masyarakat penggunanya karena ketidaksesuaian antara desain dan kebutuhan. Hal ini terlihat dari banyaknya useless space, ruang publik yang bersih, rapi tetapi justru kosong dan sepi karena kurang menarik bagi masyarakat. Aksesibilitas umumnya masih buruk karena tidak tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang mendukung kemudahan aksesibilitas, selain itu masih banyak ditemukan ruang publik yang tidak menyediakan sarana parkir yang memadai. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak tertata rapi dan justru merusak image ruang publik itu sendiri. Terbatasnya perawatan dan pengelolaan yang selalu dibebankan pada pemerintah kota, kurangnya kenyamanan dan keamanan, serta kurang diperhatikannya aksesibilitas dan fasilitas pada ruang publik bagi orang yang berkebutuhan khusus juga menambah daftar permasalahan ruang publik kota yang perlu untuk segera diselesaikan


Comments