Rangkuman UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN
Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan
pada asas:
·
kepastian hukum;
·
profesionalitas;
·
proporsionalitas;
·
keterpaduan;
·
delegasi;
·
netralitas;
·
akuntabilitas;
·
efektif dan efisien;
·
keterbukaan;
·
nondiskriminatif;
·
persatuan dan kesatuan;
·
keadilan dan kesetaraan; dan
·
kesejahteraan.
(Pasal 2 UU no 5 Tahun
2014 tentang ASN)
Prinsip ASN meliputi :
·
nilai dasar
·
kode etik dan kode perilaku;
·
komitmen, integritas moral, dan tanggung
jawab pada pelayanan publik;
·
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas;
·
kualifikasi akademik;
·
jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas; dan
·
profesionalitas jabatan
(Pasal 3 UU no 5 Tahun
2014 tentang ASN)
Fungsi ASN meliputi :
·
Pelaksana kebijakan publik
·
Pelayan publik
·
Perekat dan pemersatu bangsa
(Pasal 10 UU no 5 Tahun
2014 tentang ASN)
Tugas ASN meliputi:
·
Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
·
Memberikan pelayanan publik yang
professional dan berkualitas
·
Mempererat kesatuan dan persatuan bangsa
Indonesia
(Pasal 11 UU no 5 Tahun
2014 tentang ASN)
Peran Pegawai ASN
Pegawai
ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan
publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(Pasal 12 UU no 5 Tahun
2014 tentang ASN)
Jabatan ASN terdiri dari
:
1.
Jabatan Administrasi;
a. Jabatan
Administrator
b. Jabatan
Pengawas
c. Jabatan
Pelaksana
2.
Jabatan Fungsional;
a. Jabatan
Fungsional Keahlian
i.
Ahli utama
ii.
Ahli madya
iii.
Ahli muda
iv.
Ahli pertama
b. Jabatan
Fungsional Keterampilan
i.
Penyelia
ii.
Mahir
iii.
Terampil
iv.
Pemula
3.
Jabatan Pimpinan Tinggi.
a. Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama
b. Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya
c. Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama
Kelembagaan ASN
Dalam menyelenggarakan
kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan Manajemen ASN.
Presiden mendelegasikan Sebagian kekuasaannya kepada:
1.
Kementrian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
2.
KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),
berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan
Manajemen ASN untuk menjamin system merit serta pengawasan terhadap asas kode
etik dan perilaku ASN
3.
LAN (Lembaga Administrasi Negara),
berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian, kebijakan manajemen ASN,
pembinaan, dan penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan ASN
4.
BKN. Berkaitan dengan kewenangan
penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma,
standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Manajemen ASN
Manajemen ASN
diselenggarakan berdasarkan sistem merit, Manajemen ASN meliputi
·
Penyusunan dan penetapan kebutuhan
·
Pengadaan
·
Pangkat dan Jabatan
·
Pengembangan karier;
·
Pola karier;
·
Promosi;
·
Mutasi;
·
Penilaian kinerja;
·
Penggajian dan tunjangan;
·
Penghargaan;
·
Disiplin;
·
Pemberhentian;
·
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
·
Perlindungan.
·
(Pasal 55 UU no 5 Tahun
2014 tentang ASN)
Manajemen PPPK
·
penetapan kebutuhan;
·
pengadaan;
·
penilaian kinerja;
·
penggajian dan tunjangan;
·
pengembangan kompetensi;
·
pemberian penghargaan;
·
disiplin;
·
pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
·
perlindungan.
Sistem Informasi ASN
·
Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan
akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi
ASN.
·
Sistem Informasi ASN diselenggarakan
secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
·
Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi
data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi
·
Pemerintah wajib memutakhirkan data secara
berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
·
Sistem Informasi ASN berbasiskan teknologi
informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan
yang dipercaya.
Sistem
Informasi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 memuat seluruh informasi dan
data Pegawai ASN.
Data Pegawai ASN meliputi
:
·
data riwayat hidup;
·
riwayat pendidikan formal dan non formal;
·
riwayat jabatan dan kepangkatan;
·
riwayat penghargaan, tanda jasa, atau
tanda kehormatan;
·
riwayat pengalaman berorganisasi;
·
riwayat gaji;
·
riwayat pendidikan dan latihan;
·
daftar penilaian prestasi kerja;
·
surat keputusan; dan
·
kompetensi.
(Pasal 127-128 UU no 5
Tahun 2014 tentang ASN)
Comments
Post a Comment