Rangkuman UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN

 


Rangkuman UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN

Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:

·         kepastian hukum;

·         profesionalitas;

·         proporsionalitas;

·         keterpaduan;

·         delegasi;

·         netralitas;

·         akuntabilitas;

·         efektif dan efisien;

·         keterbukaan;

·         nondiskriminatif;

·         persatuan dan kesatuan;

·         keadilan dan kesetaraan; dan

·         kesejahteraan.

(Pasal 2 UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN)


Prinsip ASN meliputi :

·         nilai dasar

·         kode etik dan kode perilaku;

·         komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;

·         kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

·         kualifikasi akademik;

·         jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan

·         profesionalitas jabatan

(Pasal 3 UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN)

 

Fungsi ASN meliputi :

·         Pelaksana kebijakan publik

·         Pelayan publik

·         Perekat dan pemersatu bangsa

(Pasal 10 UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN)

 

Tugas ASN meliputi:

·         Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

·         Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas

·         Mempererat kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia

(Pasal 11 UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN)


Peran Pegawai ASN

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(Pasal 12 UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN)

 

Jabatan ASN terdiri dari :

1.      Jabatan Administrasi;

a.       Jabatan Administrator

b.      Jabatan Pengawas

c.       Jabatan Pelaksana

2.      Jabatan Fungsional;

a.       Jabatan Fungsional Keahlian

                                                              i.      Ahli utama

                                                            ii.      Ahli madya

                                                          iii.      Ahli muda

                                                          iv.      Ahli pertama

b.      Jabatan Fungsional Keterampilan

                                                              i.      Penyelia

                                                            ii.      Mahir

                                                          iii.      Terampil

                                                          iv.      Pemula

3.      Jabatan Pimpinan Tinggi.

a.       Jabatan Pimpinan Tinggi Utama

b.      Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

c.       Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

 

Kelembagaan ASN

Dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan Manajemen ASN. Presiden mendelegasikan Sebagian kekuasaannya kepada:

1.      Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

2.      KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin system merit serta pengawasan terhadap asas kode etik dan perilaku ASN

3.      LAN (Lembaga Administrasi Negara), berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian, kebijakan manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan ASN

4.      BKN. Berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

 

Manajemen ASN

Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit, Manajemen ASN meliputi

·         Penyusunan dan penetapan kebutuhan

·         Pengadaan

·         Pangkat dan Jabatan

·         Pengembangan karier;

·         Pola karier;

·         Promosi;

·         Mutasi;

·         Penilaian kinerja;

·         Penggajian dan tunjangan;

·         Penghargaan;

·         Disiplin;

·         Pemberhentian;

·         Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan

·         Perlindungan.

·

(Pasal 55 UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN)

 

Manajemen PPPK

·         penetapan kebutuhan;

·         pengadaan;

·         penilaian kinerja;

·         penggajian dan tunjangan;

·         pengembangan kompetensi;

·         pemberian penghargaan;

·         disiplin;

·         pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan

·         perlindungan.


Sistem Informasi ASN

·         Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN.

·         Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.

·         Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi

·         Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.

·         Sistem Informasi ASN berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya.

Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN.

Data Pegawai ASN meliputi :

·         data riwayat hidup;

·         riwayat pendidikan formal dan non formal;

·         riwayat jabatan dan kepangkatan;

·         riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;

·         riwayat pengalaman berorganisasi;

·         riwayat gaji;

·         riwayat pendidikan dan latihan;

·         daftar penilaian prestasi kerja;

·         surat keputusan; dan

·         kompetensi.

(Pasal 127-128 UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN)

Comments